Baru 'Sadar' Ada Pasal 'Karet', Jokowi Minta Polisi Hati-Hati Terima Laporan Kasus UU ITE

| 16 Feb 2021 09:30
Baru 'Sadar' Ada Pasal 'Karet', Jokowi Minta Polisi Hati-Hati Terima Laporan Kasus UU ITE
Jokowi (Dok. Setkab)

ERA.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dan jajaran Polri untuk lebih selektif menerima laporan terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapim TNI-Polri yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, kepolisian harus berhati-hati menerjemahkan laporan yang berkaitan dengan UU ITE, terutama pasal-pasal yang dianggap multitafsir.

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas. Dan kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan," tegasnya.

Permintaan ini bukan tanpa alasan. Menurut Jokowi, belakangan semakin sering terjadi aksi saling lapor dengan menggunakan UU ITE. Namun, dia menyadari ada sejumlah pasal karet yang justru menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi masyarakat.

"Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan. Ini repotnya di sini. Antara lain UU ITE. Implementasinya pelaksanaannya, jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," kata Jokowi.

Oleh karena itu, Jokowi memerintah jajaran TNI-Polri untuk tetap menghormati demokrasi dengan memberi keadilan kepada masyarakat. Dia menegaskan, aparat harus menjamin rasa keadilan tetap ada di tengah masyarakat. 

"Negara kita adalah negara demokrasi, yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganosasi, negara hukum, yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas. Sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Jokowi juga meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE jika tak bisa memberikan rasa keadilan. Khususnya pada pasal-pasal karet yang bisa ditafsirkan secara berbeda oleh setiap individu.

Namun, revisi yang dilakukan tetap harus menjaga menjaga tujuan awal penyusunan UU ITE, yakni menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, beretika, penuh sopan santun, serta produktif.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda," pungkasnya.

Rekomendasi