Alasan PKB Dukung Revisi UU Pemilu, Tapi Tolak Revisi UU Pilkada

| 23 Feb 2021 21:34
Alasan PKB Dukung Revisi UU Pemilu, Tapi Tolak Revisi UU Pilkada
Ilustrasi pemilu (Dok. Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menilai revisi UU Pemilu diperlukan. Adapun revisi UU Pilkada belum diperlukan karena belum dilakukan 100 persen. 

"Pemilu dan pilkada diatur dalam undang-undang berbeda. Pemilu diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan Pilkada diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/02/2021).

Luqman Hakim mengaku sangat gembira dan siap jika saat ini pemerintah sudah memiliki cukup kesempatan dan kesediaan untuk bersama DPR membahas revisi UU Pemilu. 

Namun, ia menambahkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada perlu diberi kesempatan dipraktekkan terlebih dahulu sebelum diajukan revisi. UU ini baru dijalankan pada Pilkada 2018 dan 2020. 

"Ketentuan Jadwal Pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU ini, beri kesempatan dipraktekkan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi," ujar Luqman.

Baginya jika memang ada yang perlu direvisi dalam hal ini UU Pemilu, menurut PKB harus melihat dua aspek penting. Diantaranya, aspek substansi materi legislasi yang bersumber dari evaluasi Pemilu 2019 dan aspek prosedur dan mekanisme pembentukan UU.

Luqman Hakim pun berpendapat pada aspek subtansi materi legislasi, PKB memandang upaya revisi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penting dilakukan dan harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019.

"Banyaknya penyelenggara pemilu (paling banyak petugas KPPS) meninggal dunia pada pemilu 2019 akibat aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara. Sedangkan batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yakni 500 pemilih dengan lima kertas suara. Beban penghitungan yang dibatasi waktu, menyebabkan banyak petugas KPPS kelelahan, sakit dan meninggal dunia," katanya.

Lalu ia menambahkan praktik money politic pada pemilu 2019 makin massif dan besar angka rupiahnya jika dibandingkan pemilu 2014 dan 2009. Ini disebabkan aturan penegakan hukum terhadap praktik money politic yang tidak tegas dan efektif. 

"Semakin kuatnya pengaruh money politic dalam pemilu, tentu merusak hakikat demokrasi dan menyebabkan kekuasaan yang dihasilkan pemilu mengalami penurunan legitimasi dan cenderung korup," katanya.

Selanjutnya, ia menyebut kegagalan Pemilu 2019 mencapai tujuan memperkuat sistem presidensialisme dan penyederhanaan partai politik. Manuver Presiden Jokowi mengajak kubu Prabowo Subianto ke dalam koalisi pemerintah adalah upaya membangun efektifitas pemerintahan yang gagal dihasilkan pemilu.

"Meskipun partisipasi politik perempuan mengalami banyak kemajuan, aturan pemilu 2019 belum cukup kuat memberikan afirmasi kepada kaum perempuan. Tidak adanya keharusan dalam aturan pemilu kepada partai politik untuk menempatkan caleg perempuan pada nomor urut satu pada sebagian daerah pemilihan, harus diperbaiki. Aturan pemilu hanya mewajibkan setiap tiga daftar caleg dalam satu daerah pemilihan harus ada unsur perempuan," katanya.

Selanjutnya, Undang-undang pemilu tidak mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan. Sehingga hubungan anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan yang diwakili, kadang menjadi longgar dan mengalami keterputusan. Padahal tugas dan tanggungjawab anggota DPR, sebagaimana diucapkan dalam sumpah jabatan, adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat daerah pemilihan.

"Aturan pemilu 2019 belum memberi jaminan adanya persamaan beban pelayanan anggota DPR kepada rakyat yang diwakili secara berimbang. Anggota DPR adalah perwakilan rakyat, bukan mewakili daerah. Wakil kepentingan daerah sudah disediakan jalan melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," katanya.

Celakanya, ia mengatakan jumlah rakyat yang harus dilayani kepentingannya oleh setiap anggota DPR tidak mencerminkan perimbangan. Aturan pembentukan daerah pemilihan, tidak mewajibkan adanya keadilan representasi kursi DPR berdasarkan jumlah penduduk yang diwakili. 

"Contoh, satu kursi DPR dari Kalimantan Utara mewakili kepentingan 256.168 orang penduduk. Bandingkan dengan anggota DPR dari daerah pemilihan di wilayah Provinsi Jawa Barat yang merepresentasikan keterwakilan 548.745 jumlah penduduk," katanya.

Lalu, aturan subsidi pembiayaan negara kepada peserta pemilu 2019 berupa pemberian Alat Peraga Kampanye (APK) tidak bermanfaat, menambah beban kerja penyelenggara dan memboroskan anggaran negara. Diperlukan reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran.

"Penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009, perlu dievaluasi. Apakah sistem ini terbukti dapat menjamin kemurnian suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara yang dilaksanakan melalui pemilu, atau malah sebaliknya," katanya.

Kemudian, Undang-undang pemilu belum memberi ruang bagi kemajuan teknologi untuk mempermudah pelaksanaan pemilu, terutama pada pemungutan dan penghitungan suara. Jika teknologi digunakan dengan tepat, pasti akan berdampak positif pada kualitas pelaksanaan pemilu dan akan mengurangi anggaran biaya pemilu secara signifikan.

"Namun, mendengar pemerintah tidak bersedia membahas revisi UU Pemilu karena sedang berkonsentrasi penuh untuk mengatasi pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi nasional. Karena PKB bagian dari koalisi pemerintah, tentu PKB mendukung sikap pemerintah ini," katanya.

Rekomendasi