ERA.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait dengan penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Surat Edaran bernomor SE Nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," ujar Sigit dalam SE yang dikutip pada Selasa (23/2/2021).
Dalam SE tersebut terdapat 11 poin yang harus dipatahui oleh seluruh jajaran Polri. Sigit mengatakan, penerbitkan SE tersebut dengan mempertimbangkan penerapan UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Salah satu poin dalam SE tersebut menyebutkan, meskipun korban tetap melanjutkan perkara ke pengadilan, namun tersangka tidak akan ditahan apabila sudah meminta maaf kepada korban. Selain itu, kedua pihak akan diberikan ruang mediasi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," bunyi poin i dalam SE tersebut.
Selain itu, Sigit kembali menekankan bahwa pihaknya akan mengedepankan edukasi dan langkah persuasif serta mediasi, sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan melakukan pelanggaran UU ITE.
Oleh karenanya, dalam salah satu poin di SE tersebut Sigit juga menginstruksikan jajaran penyidik untuk memprioritaskan pihak yang ingin mengambil langkah damai. Terkecuali untuk perkara yang berpotesni memecah belah bangsa, SARA, Radikalisme, dan separatisme.
"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," bunyi poin h.
Berikut 11 poin dalam SE Nomor SE/2/11/2021 yang harus dipatuhi oleh para penyidik:
a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya
b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat
c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber
d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil
e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada
g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme
i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali
j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan
k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.