ERA.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 terkait aturan pelaksanaan program vaksinasi gotong royong. Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, jenis atau merek vaksin yang digunakan pada program vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan yang digunakan oleh pemerintah.
Adapun jenis vaksin yang dilarang digunakan untuk program vaksinasi mandiri antara lain Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.
"Kami tegaskan jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong berbeda dengan vaksin yang akan digunakan dalam vaksinasi program pemerintah, yaitu vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer," ujar Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat (26/2/2021).
"Sehingga dengan ini kita bisa memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin tersebut untuk vaksin gotong royong," kata Nadia.
Nadia mengatakan, pengadaan vaksin COVID-19 untuk program vaksinasi gotong royong akan dilakukan oleh PT Bio Farma (Persero).
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, tahapan pelaksanaan vaksinasi gotong royong akan sama seperti program vaksinasi pemerintah. Artinya, vaksin yang akan digunakan harus mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum disuntikkan kepada sasaran vaksin.
Oleh karena itu, keluarnya Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 ini tidak lantas dijadikan tanda mulainya program vaksinasi gotong royong.
"Jenis vaksin COVID-19 gotong royong ini tentunya harus menggunakan mekanisme yang sama, yaitu persetujuan penggunaan pada masa darurat atau EUA dari BPOM dan ini harus sesuai ketentuan aturan perundang-undangan," pungkasnya.