ERA.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) memproses lebih dari 3.200 pelanggaran pemanfaatan ruang dari hasil audit tata ruang di 121 kabupaten-kota seluruh Indonesia maupun dari pengaduan masyarakat.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Renald dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin, menyebutkan dari total tersebut pelanggaran yang diproses selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi atau penertiban oleh pemerintah daerah setempat bersama dengan pemerintah pusat sebagai pendamping dalam pengenaan sanksi.
Andi menyebut sebanyak 1.200 pelanggaran pemanfaatan ruang di seluruh Indonesia telah dilakukan penertiban. "Temuan banyak terjadi di kawasan perkotaan, jenis pelanggarannya banyak yang tidak sesuai peruntukan, tidak ada akses publik, tidak memenuhi syarat perizinan, atau tidak ada izin sama sekali," kata Andi dikutip dari Antara, Senin (1/3/2021).
Pelanggaran tersebut terjadi di 38 kabupaten-kota di Sumatera, 25 kabupaten-kota di Jawa-Bali, 15 kabupaten-kota di Kalimantan, 18 kabupaten-kota di Sulawesi, 10 kabupaten-kota di Nusa Tenggara, dan 15 kabupaten-kota di Maluku dan Papua.
Kegiatan audit tata ruang dari tahun 2015-2020 ini merupakan serangkaian proses untuk memeriksa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, izin pemanfaatan ruang, dan persyaratan izin, serta hak akses ke kawasan milik umum.
Kajian mengkaji dampak terhadap perubahan fungsi ruang, kerugian yang ditimbulkan, dan kematian orang. Mulai tahun 2021 audit tata ruang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Selain itu Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan fasilitasi penertiban sebagai program pembinaan dan pendampingan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif di daerah.
Sejauh ini, fasilitasi penertiban telah berhasil dilakukan di 86 kabupaten-kota dengan penanganan pada 466 titik pelanggaran di seluruh Indonesia. Pengenaan sanksi dilakukan melalui upaya penertiban pemanfaatan ruang dan pemasangan 273 plang penertiban pada lokasi-lokasi pelanggaran.
Kementerian ATR/BPN juga telah bekerja sama dengan 50 pemerintah daerah melalui penandatanganan komitmen untuk menyelesaikan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di daerah berdasarkan hasil audit.