MUI Minta Pemerintah Kaji Semua Aturan Soal Miras di Indonesia Demi Kemaslahatan Umat

| 02 Mar 2021 18:29
MUI Minta Pemerintah Kaji Semua Aturan Soal Miras di Indonesia Demi Kemaslahatan Umat
MUI (ilham/era.id)

ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Joko Widodo mengkaji kembali regulasi mengenai minuman keras (miras) beralkohol.

Hal ini merupakan respons atas dicabutnya lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menilai, komitmen pemerintah tak hanya sebatas mencabut lampiran perpres terkait izin investasi industri miras beralkohol. Tapi juga aturan lain mengenai miras lainnya.

"MUI berharap ini menjadi komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat," ujar Niam dalam konferensi pers MUI secara daring, Selasa (2/3/2021)

"Dan juga Me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat," tegasnya.

Meski begitu, Niam mengatakan, MUI mengapresiasi langkah cepat Jokowi yang mencabut lampiran perpres tersebut. Hal itu, kata dia menunjukan aspirasi masyarakat dan juga pandangan dari organisasi masyarakat seperti MUI, Nahdlatul ulama (NU), dan Muhammadiyah, didengarkan.

Niam berharap, ke depannya pemerintah tetap berkomitmen mengeluarkan aturan-aturan yang memihak kemaslahatan masyarakat.

"Dan berkomitmen untuk perang terhadap seluruh anasir yang bisa merusak masyarakat, yang bisa menyebabkan tindak kejahatan, yang bisa mengganggu proses pewujudan masyarakat yang berbudaya dan beradab harus ditempuh," kata Niam.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) beralkohol.

Adapun izin tersebut sebelumnya tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Jokowi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah menerima usulan dan masukan dari berbagai pihak. Termasuk dari kalangan ulama, Majelis ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul ulama (NU), dan Muhammadiyah.

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam inddustri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Rekomendasi