Kapolres Simeulue Aceh Larang Anggota 'Happy-happy' di Hiburan Malam

| 03 Mar 2021 08:46
Kapolres Simeulue Aceh Larang Anggota 'Happy-happy' di Hiburan Malam
Ilustrasi Polres Aceh (Dok. Antara)

ERA.id -  Kapolres Simeulue Aceh AKBP Agung Surya Prabowo SIK melarang seluruh anggota kepolisian di wilayah kepulauan tersebut mengikuti kegiatan kumpul-kumpul di hiburan malam baik sekedar menonton pertunjukan musik apalagi minum-minuman keras.

"Apabila ditemukan, maka akan kita tindak tegas," kata AKP Agung Surya Prabowo SIK dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Meulaboh dikutip dari Antara, Selasa (3/3/2021).

Selain itu, AKBP Agung Surya Prabowo juga melarang seluruh anggotanya berada di tempat hiburan malam atau menggelar acara di tempat hiburan malam. AKBP Agung Surya Prabowo juga melakukan pemeriksaan seluruh senjata api milik anggota kepolisian setempat.

"Sasaran pengecekan kali ini adalah kebersihan senjata, amunisi senjata, serta pengecekan surat izin memegang senjata api," katanya.

Kapolres Agung Surya Prabowo juga menegaskan pengecekan senjata api tersebut, sebagai upaya mengontrol kelayakan senjata api, guna mendukung tugas anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan.

"Selain mendisiplinkan dan menertibkan anggota dalam penggunaan senjata api, kegiatan pemeriksaan ini juga untuk menghindari penyalahgunaan senjata api yang dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian," tururnya.

Rekomendasi