Asing Boleh Cari 'Harta Karun' di RI, Ini Syaratnya

| 04 Mar 2021 11:50
Asing Boleh Cari 'Harta Karun' di RI, Ini Syaratnya
Bahlil Lahadalia (Dok. BKPM)

ERA.id - Pemerintah memberi izin bagi investor asing maupun swasta untuk menanamkan modal di bidang kebudayaan dan sejarah. Salah satunya memperbolehkan pihak asing mencari harta karun atau Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) di Indonesia.

Hal ini menyusul informasi terbaru yang disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, yang menyampaikan bahwa pemerintah telah memangkas daftar bidang usaha tertutup bagi investasi yang semula berjumlah 20 menjadi 14 bidang usaha.

"Dari 20, ada 14 yang dibuka itu adalah pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut-laut bisa lah kau turun," ujar Bahlil dalam konferensi pers di YouTube BPKM TV yang dikutip pada Kamis (4/3/2021).

"Kemudian peninggalan sejarah dan purbakala, bisa dibangun (investasi)," imbuhnya.

Adapun yang dimaksud Bahlil dengan harta karun adalah Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, Museum Pemerintah, dan Peninggalan Sejarah dan Purbakala seperti candi, prasasti, bangunan kuno dan sebagainya.

Tiga bidang usaha terkait sejarah dan kebudayaan tersebut awalnya masuk dalam 20 daftar negatif investasi atau tertutup bagi investasi dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016.

Namun, dengan keluarnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, hanya menyisakan enam bidang usaha saja yang ditutup.

Artinya, ada 14 bidang usaha yang sebelumnya tertutup kini dibuka bagi investasi. Namun, menyusul adanya pencabutan tiga bidang usaha di industri minuman keras (miras), jumlah bidang usaha yang dibuka hanya 11.

Meski memperbolehkan investor asing menggali harta karun di Indonesia, Bahlil menegaskan pemerintah tetap memberlakukan syarat dan ketentuan. Salah satunya, meminta perizinan ke pemerintah melalui BKPM. Hanya saja, Bahlil tidak menjelaskan secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi sebelum izin investasi dikeluarkan.

"Jadi dari 20 bidang usaha, enam ditutup, 14nya dibuka. Tetapi bukan tanpa ada persyaratan. Kita buka tapi dengan syarat khusus," kata Bahlil.

"Nah, syarat izinnya datang sama kita. Kita akan kasih tau caranya gimana sih caranya kamu bisa ambil itu, memenuhi itu untuk dapat izin," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bahlil menyebut, karena bidang usaha ini termasuk penting. Maka dipastikan syarat yang diberikan tidak mudah. Semakin tinggi nilai harta karun yang akan diambil, semakin sulit syarat yang akan diberikan oleh pemerintah.

"Jadi tidak langsung masuk OSS, kemudian izin didapatkan, nggak. Harus ada syarat-syarat notifikasi yang saya yakinkan bahwa syarat-syaratnya tidak gampang. Karena ini barang kan bukan barang sembarang juga. Semakin bagus itu barang, semakin syaratnya juga bagus," tegas Bahlil

Rekomendasi