ERA.id - Pemerintah 'menantang' Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020, untuk membuktikan kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. Hal itu disampaikan dalam pertemuan antara TP3 dengan Presiden Joko Widodo.
Dalam pertemuan itu, TP3 dipimpin oleh Amien Rais datang bersama enam orang lainnya. Sementara Jokowi didampingi oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno.
"Saya katakan, pemerintah terbuka. Kalau ada bukti mana pelanggaran HAM berat itu, mana sampaikan sekarang. Kalau ndak, sampaikan menyusul kepada Presiden (Jokowi)," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekeetariat Presiden, Selasa (9/3/2021).
Mahfud menegaskan, pemerintah meminta bukti. Bukan hanya sekedar alasan keyakinan. Sebab, jika berdasarkan rasa yakin, pemerintah pun memiliki keyakinannya sendiri mengenai kasus tersebut.
"Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C. Itu kalau keyakinan," tegas Mahfud.
Lebih lanjut, dalam pertemuan itu, kata Mahfud, anggota TP3 Marwan Batubara menyampaikan bahwa mereka meyakini enam orang Laskar FPI yang tewas merupakan warga negara Indonesia (WNI). Serta kasusnya merupakan pelanggaran HAM berat. Dalam hal itu, kata Mahfud, pemerintah juga yakin keenam orang Laskar FPI adalah warga negara Indonesia dan orang-orang beriman.
"Pak Marwan Batubara tadi mengatakan mereka yakin enam orang ini adalah WNI, oke kita juga yakin. Mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin. Dan mereka, Pak Marwan Batubara, yakin telah terjadi pelanggarn HAM berat," kata Mahfud.
Namun, mengenai tuduhan telah terjadi pelanggaran HAM berat, pemerintah tak sependapat. Pasalnya, menurut hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM, kasus penembakan terhadap enam orang Laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM biasa. Rekomendasi Komnas HAM, kata Mahfud, juga sudah disampaikan kepada Jokowi untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Empat rekomendasi (dari Komnas HAM) itu sudah sepenuhnya disampaikam kepada Presiden (Jokowi) agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik. Yaitu bahwa temuan komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud.
"Komnas HAM sudah mengelidiki sesuai dengan kewenangan perundang-undangan nggak ada (pelanggaran HAM berat)," pungkasnya.