Temui Jokowi di Istana, TP3 Amien Rais Cs Bicara Ancaman Neraka Jahanam

| 09 Mar 2021 14:32
Temui Jokowi di Istana, TP3 Amien Rais Cs Bicara Ancaman Neraka Jahanam
Dok. BPMI

ERA.id - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang diinisiasi oleh Amien Rais menemui Presiden Joko Widodo. Ada dua hal pokok yang mereka sampaikan kepada Jokowi.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Amien Rais dan rombongan tiba di Istana Presiden, Jakarta pada pukul 10:00 WIB.

"Jam 10 baru saja presiden RI (Jokowi) yang didampingi oleh Menko Polhukam saya, dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota TP3, kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekeetariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Menurut Mahfud ada dua hal pokok yang disampaikan TP3 kepada pemerintah mengenai kasus kematian eman orang Laskar FPI. Pertama, TP3 mendesak agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mereka juga menegaskan bahwa dalam agama, hukum harus ditegaka secara adil.

"Yang kedua ada ancaman dari tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," kata Mahfud.

Dari dua hal pokok itu, kata Mahfud, TP3 berkeyakinan bahwa yang tewasnya enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu, merupakan pembunuhan.

Mereka lantas meminta pemerintah untuk dibawa ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), karena masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar ham berat, bukan pelanggaran ham biasa. sehingga, enam laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud.

"Mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. itu yang disampaikan kepada presiden," imbuhnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekomendasi Komnas HAM terkait kasus tewasnya enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020 lalu, ditetapkan bahwa empat orang tewas atas dugaan dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum yang dilakukan oleh personel polisi Polda Metro Jaya.

Rekomendasi