ERA.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bakal membuka lowongan 637.243 di daerah dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo menyebut jumlah tersebut telah mencakup formasi ASN di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Belum termasuk formasi lain untuk Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru.
"Rencana penetapan di daerah sebanyak 637.243 yang dibagi untuk daerah provinsi dan kabupaten atau kota," kata Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Proses pendaftaran CPNS dan PPPK Non-Guru 2021 akan dibuka mulai Mei-Juni. Sementara proses seleksi, akan dilaksanakan mulai Juli-Oktober, disusul pengumuman kelulusan pada November, lalu pemberkasan dan penetapan NIP mulai November-Januari 2022.
Sedangkan, jumlah kebutuhan pegawai di pemerintah yang mencakup 23 provinsi pada seleksi CPNS 2021 mencapai 126.342 formasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 115.393 untuk formasi guru, dan 10.949 formasi non guru.
Sedangkan untuk pemerintah tingkat kabupaten/kota yang mencakup 387 daerah, kebutuhannya sebanyak 510.901 formasi. Jumlah itu mencakup 414.756 untuk formasi guru, dan 96.145 formasi non-guru.
Namun sejumlah tahapan tersebut saat ini masih dalam proses finalisasi alias belum disahkan, hingga rencana kebutuhan ditetapkan akhir Maret nanti.
"Rencana kebutuhan sendiri akan ditetapkan pada akhir Maret 2021. Saat ini sedang pada tahap finalisasi," tandasnya.
Tjahjo belum merinci jumlah formasi yang dibutuhkan untuk PPPK Non-Guru, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mesti dia memastikan jumlahnya masih relatif kecil.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 sendiri menjelaskan bahwa total ada 47 posisi atau jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK.
"Usulan terkait PPPK untuk selain guru, komposisinya masih kecil dibandingkan dengan usulan CPNS. Data lengkapnya belum dapat disampaikan dalam kesempatan ini," terang Tjahjo.
Posisi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2021 tingkat daerah antara lain, guru, tenaga kesehatan, analis kebijakan, auditor, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah, pustakawan, arsiparis, penyuluh pertanian, hingga penggerak swadaya masyarakat.