Vaksin COVID-19 AstraZeneca Tak Mengandung Enzim Babi, 'Lolos' di Arab Saudi Hingga Mesir

| 21 Mar 2021 09:15
Vaksin COVID-19 AstraZeneca Tak Mengandung Enzim Babi, 'Lolos' di Arab Saudi Hingga Mesir
Ilustrasi COVID-19 (Era.id)

ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca haram karena mengandung enzim babi. Namun, atas alasan kedaruratan situasi pandemi, penggunaan vaksin produksi perusahaan farmasi asal Eropa tersebut diperbolehkan.

Merespon fatwa MUI, pihak AstraZeneca Indonesia angkat bicara. Dari keterangan tertulis yang diterima Era.id pada Minggu (21/3/2021), mereka menegaskan vaksin COVID-19 AstraZeneca tidak mengandung enzim hewan apapun. Hal itu telah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," ujar pihak AstraZeneca Indonesia.

Mereka mengklaim, vaksin AstraZeneca telah disetujui di 70 negara, antara lain Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko.

"Banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim," kata mereka.

Selain itu, vaksin AstraZeneca disebut aman dan efektif dalam mencegah COVID-19. Berdasarkan uji klinis, vaksin tersebut 100 persen dapat melindungi dari penyakit yang parah, rawat inap, dan kematian, lebih dari 22 hari setelah dosis pertama diberikan

Pihak AstraZeneca Indonesia mengaku penelitian vaksinasi yang telah dilakukan berdasarkan model penelitian dunia nyata menemukan bahwa satu dosis vaksin mengurangi risiko rawat inap hingga 94 persen di semua kelompok umur, termasuk orang yang berusia 80 tahun ke atas.

"Penelitian lain juga menunjukkan bahwa vaksin dapat mengurangi tingkat penularan penyakit hingga dua pertiga," kata mereka.

Sebelumnya, Berdasarkan keputusan Komisi Fatwa MUI, diputuskan vaksin produksi perusahaan farmasi asal Eropa tersebut haram digunakan untuk program vaksinasi nasional.

"Vaksin COVID-19 produk AstraZeneca hukumnya haram, karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan enzim dari babi," ujar Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers melalui YouTube Kominfo TV, Jumat (19/3/2021).

Meskipun difatwakan haram, Asrorun mengatakan, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan berbagai alasan. Salah satunya alasan kedaruratan. Selain itu, ketersediaan vaksin COVID-19 yang sudah dilabeli suci dan halal tidak mencukupi untuk digunakan pada program vaksinasi COVID-19 nasional.

"Pemerintah juga tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun dunia," kata Asrorun.

Rekomendasi