Rizieq Shihab Diusulkan Jadi Influencer Vaksin COVID, Ferdinand: Masih Banyak yang Lebih Baik

| 22 Mar 2021 11:56
Rizieq Shihab Diusulkan Jadi Influencer Vaksin COVID, Ferdinand: Masih Banyak yang Lebih Baik
Rizieq Shihab (Commons Wikimedia)

ERA.id - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diusulkan menjadi influencer vaksinasi COVID-19. Usulan itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.

Menurut dia, dengan dijadikannya Rizieq Shihab sebagai influencer vaksinasi COVID-19 maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap vaksin.

Sebab kehalalan vaksin kerap diragukan, terutama sejak vaksin AstraZeneca dianggap mengandung enzim babi.

"Saya mengusulkan Habib Rizieq Shihab pun kalau perlu jadi influencer vaksinasi, karena ini supaya orang tidak melihat ini isu politik, tapi ini isu bersama," ujar Burhanuddin dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia yang berlangsubg secara virtual, Minggu (21/3/2021).

Menanggapi itu, mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean tak sepakat dengan usulan Burhanuddin. Menurut dia, masih banyak tokoh lain yang lebih pantas dijadikan influencer vaksinasi COVID-19 daripada Rizieq Shihab.

"Untuk apa Rizieq? Rakyat skrg malah tak sabar nunggu divaksin, buktinya sprt Said Didu yang mengecam vaksin bahkan dianggab sampah sudah vaksin duluan," kata Ferdinand di akun Twitternya, Senin (22/3/2021).

"Untuk apa org sprt Rizieq jd influenzer? Kalaupun butuh influenzer, msh banyak org lain yg lbh baik," tambah dia.

Untuk diketahui, Rizieq Shihab sendiri telah didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor. Hal itu terungkap dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi