Persidangan Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Masih Tertahan Barikade Polisi

| 26 Mar 2021 09:20
Persidangan Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Masih Tertahan Barikade Polisi
Barikade polisi (Nuzulia/ Era.id)

ERA.id - Rizieq Shihab kembali menjalani persidangan hari ini, Jumat (26/03/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan RS Ummi Bogor. Melanjutkan persidangan yang tertunda, lagi-lagi tim kuasa hukum Rizieq Shihab tertahan di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur 30 menit sebelum sidang dimulai.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengatakan yang sudah diperbolehkan masuk hanya pengacara Alamsyah Hanafiah.

"Kita lagi koordinasi tadi di sana, ditentuin dua belas orang yang boleh masuk eh tapi dia yang nentuin siapa yang boleh masuk. Sekarang baru ada pak Alamsyah di dalam," ujar Kamil.

Selain Kamil, salah satu pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro ikut tertahan oleh barikade polisi di depan PN Jakarta Timur.

"Ini juga ada pak Sugito. Masa pak Sugito pengacara senior malah tidak boleh masuk," tambahnya.

Kamil menjelaskan jika dirinya dan tim kuasa hukum dari Rizieq harusnya bisa masuk karena tidak ada pasal atau hukum apapun yang melarang hal tersebut

"Mau aturannya Perma atau Kuham atau apapun itu nggak ada yang bisa membatasi pengacara mana yang bisa masuk. Bukan pengadilan atau polisi, itu terserah klien," katanya.

"Kalau di surat kuasa, betul tidak dia pengacara yang bersangkutan. Ya kalau di surat kuasa ada ya dia boleh masuk," imbuhnya lagi.

Rekomendasi