Baleg DPR Usulkan Perubahan Judul RUU Minol, dari 'Larangan' Menjadi 'Pengaturan'

| 06 Apr 2021 09:30
Baleg DPR Usulkan Perubahan Judul RUU Minol, dari 'Larangan' Menjadi 'Pengaturan'
Ilustrasi minuman beralkohol (Gabriella/ Era.id)

ERA.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengusulkan judul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol. Alasannya, banyak kasus konsumsinya secara berlebihan sehingga menyebabkan kecanduan.

"Saya mengusulkan mengganti judul menjadi pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol. Karena selama ini banyak terjadi kasus konsumsinya secara berlebihan sehingga seseorang mengalami kecanduan," kata Supratman dalam rapat pleno pembahasan RUU Minol di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Selain itu, Supratman menilai, perlu ada aturan mengenai proses rehabilitasi bagi orang yang telah kecanduan alkohol untuk diatur dalam RUU tersebut.

"Rehabilitasi itu penting. Tidak bisa kita pungkiri karena banyak konsumsi minuman beralkohol berlebihan lalu kecanduan dan secara klinis sakit sehingga harus direhabilitasi," kata Supratman.

Dalam kesempatan itu, Anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat Santoso juga mengusulkan perubahan judul menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.

"Menurut saya sangat penting juga pihak Baleg untuk selalu mendengung-dengungkan bahwa RUU ini bukan lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol,” kata Santoso.

Menurutnya, dengan mengubah judul dari 'larangan' menjadi 'pengaturan', maka akan memudahkan masyarakat memahami tujuan dari RUU tersebut. Sehingga tidak menimbulkan kubu pro dan kontra di masyarakat. 

"Ini harus kita rumuskan di dalam RUU ini agar apa yang menjadi pro dam kontra tidak terjadi di masyarakat dan harus secara konsisten juga di DPR benar-benar melaksanakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," katanya.

Rekomendasi