Materi RUU Larangan Minol, dari Pidana hingga Ekspor Minol Lokal

| 05 Apr 2021 18:00
Materi RUU Larangan Minol, dari Pidana hingga Ekspor Minol Lokal
Ilustrasi minuman beralkohol (Gabriella/ Era.id)

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih menyusun materi dalam Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. 

Tim ahli Baleg DPR RI Abdullah Mansyur mengatakan, dalam materi RUU Minol mengatur mengenai larangan atau pengendalian hingga penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan minuman beralkohol, serta akibat sosial yang ditimbulkan dari minuman tersebut.

"Arah yang akan diatur dalam pengaturan minuman beralkohol, pertama larangan atau pengendalian, kemudian pembatasan minol impor dan tarif cukai yang tinggi, kemudian dukungan pengembangan minol tradisional/lokal (ekspor dan kawasan wisata/perdagangan khusus/terbatas), penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan minol serta akibat sosialnya," kata Abdullah dalam rapat pleno pembahasan RUU Minol di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Abdullah juga memaparkan materi muatan pengaturan minuman beralkohol sebagaimana yang akan ada di dalam RUU Minol. Antara lain adalah definisi minuman beralkohol, jenis dan golongan serta kadar minuman berlakohol, pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi minuman beralkohol.

"Kemudian juga dukungan pengembangan minuman beralkohol tradisional atau lokal, distribusi dan dan perdagangan minuman beralkohol, cukai dan pajak minuman beralkohol, larangan dan sanksi, partisipasi masyarakat, dan ketentuan pidana," pungkasnya.

Tags :
Rekomendasi