ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) soal larangan penayangan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian di lingkungan Polri.
Telegram itu, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.
Dalam poin pertama Kapolri meminta agar media tidak menayangkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tuis Listyo dalam telegram tersebut, seperti dikutip Selasa (6/4/2021).
Telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. ST tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (6/3/2021).
Kapolri juga mengatakan jika humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.
Beberapa poin lainnya berkaitan dengan kode etik jurnalistik. Misalnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Lalu, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.
"Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku, Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang," bunyi poin lainnya.
Masih merujuk pada telegram itu, Kapolri meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media. Kegiatan itu, juga tidak boleh disiarkan secara langsung. Adapun hal tersebut akan dilakukan oleh personel polri.
Terakhir, Listyo mengatakan bahwa tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak tak boleh ditampilkan secara rinci dan eksplisit.
Berikut adalah 11 poin dari telegram Kapolri soal peliputan media:
1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual
6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku
9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten
11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.