ERA.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut aturan larangan bagi media untuk menayangkan kekerasan aparat kepolisian. Aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.
"Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan bahwa ST Kapolri dinyatakan dicabut atau dibatalkan," tulis surat telegram yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono pada Selasa (6/4/2021).
Sebelumnya, melalui Surat Telegram tertanggal 5 April 2021, Kapolri mengimbau agar media tidak menyiarkan dan menampilkan kekerasan aparat kepolisian.
"Media dilarang menyiarkan upaya/ tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," kata Sigit dalam surat telegram yang dikutip pada Selasa (6/4/2021).
Surat Telegram tersebut mendapat banyak kritikan karena dinilai membatasi kerja jurnalistik. Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, surat telegram tersebut bukan ditujukan kepada media massa, melainkan untuk internal kepolisian.
"Itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari mabes ke wilayah, hanya untuk internal," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).