Terungkap! Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

| 06 Apr 2021 16:25
Terungkap! Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi (Merry/era.id)

ERA.id - Pemerintah melarang mudik 2021 dalam upaya mengehentikan lonjakan kasus Covid 19 akibat mobilitas masyarakat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati melalui konferensi pers Selasa, (6/4/2021) mengatakan berdasarkan hasil survei potensi pergerakan selama lebaran 2021 yang dilakukan oleh badan penelitian dan pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan diprediksi masih akan ada pergerakan orang keluar kota mudik atau liburan.

“Hasil Penelitian meski ada larangan sebanyak 11 persen atau sebanyak 27,6 juta orang tetap akan mudik. Pada tahun 2020 lalu saat libur nasional penduduk di kota-kota besar menjadi penyumbang tertinggi penambahan kasus harian terutama di pulau Jawa dan Bali,” ungkapnya.

Selain hasil survei yang dimiliki oleh Kemenhub, Adita juga mengatakan jika saat libur paskah kemarin terdapat lonjakan kasus Covid 19 dengan angka yang bervariasi. Menurutnya hal ini didukung dengan mobilitas masyarakat yang mengguankan kendaraan pribadi maupun umum.

“Ini memang sejalan ya dengan fakta pergerakan masyarakat di selama libur panjang yang kami miliki. Memang setiap hari ada libur panjang selalu terjadi lonjakan arus penumpang khususnya di transportasi umum tapi tidak lepas juga dari kendaraan pribadi,”

Menurut data dari PT Jasa Marga saat libur Paskah kemarin terdapat 350.000 kendaraan yang melewati tol. Hal tersebut belum termasuk penggunaan pesawat terbang yang mengalami lonjakan hingga 39,8 persen.

“Kami juga sudah memberlakukan aturan aturan yang cukup ketat untuk bisa melakukan perjalanan antar kota. Khususnya kami merujuk kepada serangkaian surat edaran dari Satgas dan yang terakhir adalah surat edaran nomor 12 ini mengatur tentang surat perjalanan penumpang yang bisa melakukan perjalanan antar kota atau jarak jauh,”

Ia menambahkan jika hal ini berujung pada penurunan indikator kemajuan penanganan covid 19 di Indonesia serta peningkatan kasus kematian pada pasien covid-19 dan tenaga kesehatan. Karena itu pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Dan pulang kampung masyarakat.

“Walaupun tugas dan fungsi kami adalah memfasilitasi pergerakan masyarakat, tapi dalam situasi pandemic ini kami terus menghimbau pada masyarakat jika tidak mendesak, tidak perlu memang sebaiknya jangan melakukan mobilitas dahulu,” imbuh Adita.

Rekomendasi