Komnas HAM Usul Bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk Selesaikan Kasus HAM Berat

| 06 Apr 2021 17:45
Komnas HAM Usul Bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk Selesaikan Kasus HAM Berat
Taufan Damanik (Dok. Instagram komnas.ham)

ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM berat. Sebabnya, sejumlah kasus secara objektif tidak bisa lagi diteruskan ke pengadilan.

"Usulan mengenai pembentukan KKR karena banyak kasus secara objektif tidak bisa diteruskan lagi ke pengadilan, sangat dimungkinkan mengembangkan KKR," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Taufan mengatakan, dalam diskusi dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordintor bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD disebutkan ada beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang masih bisa diselesaikan secara yudisial, misalnya dalam kasus Papua. Menurut Taufan, hal ini untuk membangun kepercayaan masyarakat di Papua dan internasional.

Lebih lanjut, Taufan mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masih mengalami stagnasi. Dalam sejumlah pertemuan antara Presiden, Menko Polhukam, dan Jaksa Agung pembicaran mengenai hal tersebut belum ada kesepakatan bersama.

"Pelanggaran HAM berat memang harus diakui masih ada stagnasi," kata Taufan. 

"Dalam berbagai pertemuan dengan pihak pemerintah itu belum mendapat kesepakatan tetapi kita menawarkan supaya segera diambil langkah-langkah penyidikan setelah itu komnas HAM menyerahkan semua keputusan kepada pihak pemerintah dalam hal ini jaksa agung," imbuhnya.

Rekomendasi