DPR Targetkan 33 RUU Rampung di 2021, Ada RUU Ibu Kota Negara hingga Perlindungan Data Pribadi

| 09 Apr 2021 12:20
DPR Targetkan 33 RUU Rampung di 2021, Ada RUU Ibu Kota Negara hingga Perlindungan Data Pribadi
Puan Maharani (Dok. DPR RI)

ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menjanjikan lembaganya bersama dengan pemerintah akan segera membahas dan menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan prolegnas RUU perubahan tahun 2020-2024.

Puan mengatakan, penetapan prolegnas tersebut merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memiliki acuan yang terukur dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.

"Selanjutnya DPR bersama pemerintah perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU yang telah berada pada tahap pembicaraan tingkat 1 DPR, juga perlu segera menetapkan RUU DPR yang sudah telah selesai tahap harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi dalam semua tahapan pembentukan RUU tersebut," kata Puan dalam dalam pidato Penutupan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Puan menegaskan, dalam tahap pembentukan RUU, DPR RI mengutamakan produk RUU yang berkualitas baik dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional juga berkualitas dalam memenuhi aspek legitimasi sosial.

Karena itu, DPR RI dalam pembahasan RUU RUU prioritas 2021 dengan membuka ruang untuk partisipasi publik. "Dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional juga berkualitas dalam memenuhi aspek legitimasi sosial untuk itu DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU dalam masa sidang ini," kata Puan.

Untuk diketahui, pada 23 Maret 2021, DPR RI telah menyetujui 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Dari 33 RUU prioritas tersebut, di antaranya adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Wabah.

Selain itu, Puan juga mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi dengan memberikan saran dan masukan bagi perbaikan substansi undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua.

"DPR berharap agar pada masa mendatang revisi undang-undang ini dapat menghasilkan formulasi yang lebih baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dalam berbagai aspek, khususnya pendidikan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. 

Rekomendasi