ERA.id - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mendaftarkan Partai Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama pribadi. Hal itu mendapat reaksi negatif dari pihak yang mengaku sebagai pendiri atas nama Wisnu Herryanto Krestowo.
Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengatakan pihaknya mendapat surat terbuka dari Wisnu yang berisi keberatannya atas tindakan SBY. Surat terbuka tersebut ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, tertanggal 11 April 2021.
Dalam surat tersebut, Wisnu meminta agar Yasonna dan Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) menolak permohonan SBY.
"Saya mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Ditjen KI Kemenkumham menolak dengan tegas pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara Susilo Bambang Yudhoyono atas Nama/Logo/Lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya, karena Demokrat sebagai partai terbuka sudah menjadi milik Bangsa dan Negara Indonesia," kata Wisnu seperti dikutip dari surat terbuka pada Senin (12/4/2021).
Wisnu mengungkapkan bahwa dirinya bersama Vence Rumangkang dan Kurdi Mustofa adalah orang yang menggagas lahirnya Partai Demokrat pada tahun 2001. Tepatnya setelah SBY gagal terpilih sebagai Wakil Presiden pada Sidang Istimewa MPR RI.
Dia juga mengaku sebagai orang yang merancang dan menciptakan logo Partai Demokrat berbentuk bintang segitiga merah putih. Wisnu juga menyinggung bahwa SBY bukan pendiri partai, melainkan hanya pengguna partai.
"Dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya dan berani bersumpah di depan pengadilan bahwa saudara Susilo Bambang Yudhoyono secara de facto maupun de jure bukanlah pendiri Partai Demokrat yang kami gagas dan dirikan 20 tahun yang lalu," katanya.
"Saudara Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri melainkan hanya sebagai pengguna Partai Demokrat yang kemudian dengan kelicikan serta kebohongannya telah merampas partai yang kami dirikan 20 tahun yang lalu dari para kader sebagai stakeholder, untuk membangun oligarki politik berdasarkan dinasti dan nepotisme," imbuhnya.
Sedangkan, Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengatakan, surat terbuka tersebut mempertegas bahwa SBY ingin merampas Partai Demokrat dan menjadikannya sebagai properti pribadi
"Ini memperkuat dugaan kami bahwa SBY secara diam-diam ingin merampas kepemilikan Partai Demokrat menjadi properti milik pribadinya," kata Rahmad.
Dia mengatakan, tidak seharusnya nama dan logo atau bendera Partai Demokrat didaftarkan menjadi properti milik pribadi.
"Bagi pendiri Partai Demokrat, upaya diam-diam ini mirip dengan Air susu dibalas air tuba," kata Rahmad.
Sebelumnya diberitakan, SBY mengajukan merek Partai Demokrat lengkap dengan warna dan simbol bintang mercy ke Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 19 Maret 2021. Permohonan tersebut bernomor IPT2021039318.
Tercatat nama pemilik adalah SBY yang beralamat di Puri Cikeas Indah Nomor 2 RT 001, RW 002, Kecamatan Gunung Putri, Keluragan Nagrak.