Selama Ramadan, Restoran di DKI Boleh Buka Kembali Saat Sahur

| 12 Apr 2021 18:00
Selama Ramadan, Restoran di DKI Boleh Buka Kembali Saat Sahur
Ilustrasi makanan (Dok. Era.id/Anda Mahardhika)

ERA.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta mengubah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di sektor usaha pariwisata selama bulan Ramadan.

Dalam surat Keputusan Kepala Disparekraf bernomor 313 Tahun 2021 yang ditandatangni Plt Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya tertanggal 12 April 2021, disebutkan bahwa restoran atau rumah makan diizinkan beroperasi hingga pukul 22.30 WIB dan kembali buka pada pukul 02.00 WIB. Aturan tersebut berlaku untuk layanan makan di tempat atau dine in.

"Dine in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," ujar Gumilar dalam surat keputusan Disparekraf yang dikutip pada Senin (12/4/2021).

Lalu untuk layanan antar atau delivery dan take away, restoran diizinkan beroperasi sesuai jam operasional atau 24 jam. Gumilar juga mengimbau agar tempat makan atau restoran menggunakan tirai penutup selama beroperasi di bulan Ramadan.

"Guna mendukung dan menghormati masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," kata gumilar.

Adapun bar yang berdiri sendiri maupun yang terdapat pada restoran wajib tutup selama blan Ramadan. Kemudian untuk acara buka bersama diperbolehkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Aturan tersebut juga tertuang dalam surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bernomor 434 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro

Dalam aturan yang diteken Anies pada 9 April 2021 itu, disebutkan layanan makan ditempat atau dine in boleh dilakukan hingga pukul 22.30 WIB dan dibuka kembali saat sahur mulai pukul 02.00-04.30 WIB. Sedangkan layanan take away dan delivery services dilakukan sesuai jam operasional atau 24 jam.

"Makan dan minum di tempat paling banyak 50 persen dari kapasitas pengunjung," kata Anies.

Adapun yang termasuk dalam kategori kegiatan restoran adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, hingga pedagang kaki lima

Rekomendasi