Mengenal Jenis-Jenis Zakat, Syarat dan Panduan Cara Penghitungannya

| 16 Apr 2021 15:24
Mengenal Jenis-Jenis Zakat, Syarat dan Panduan Cara Penghitungannya
Dok. Baznas

ERA.id - Salah satu kewajiban seorang Muslim adalah menunaikan zakat. Namun, tidak banyak umat muslim yang tahu jenis-jenis zakat, syarat dan cara menghitungnya. Intinya tujuan dari berzakat bukan sekadar menunaikan kewajiban, tapi juga untuk membersihkan harta, serta mensucikan diri.

Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).

Seperti dikutip dari Baznaz, inilah jenis zakat, syarat, dan tata cara perhitungannya. Karena zakat sendiri termasuk dalam rukun islam yang ke-4, maka dari itu hendaknya sebagai seorang muslim tidak boleh meremehkannya.

Zakat terdiri dari dua jenis:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.

2. Zakat Maal

Zakat maal (harta) merupakan zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.

Sementara itu, dalam zakat maal terdapat 4 zakat lain yakni, zakat profesi, zakat perdagangan, zakat saham,dan zakat perusahaan.

Perhitungan zakat:

1. Zakat Fitrah

Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras per liter. Contoh: harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000. Jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.

2. Zakat Maal

Zakat maal = 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung nisab zakat maal = 85 x harga emas pasaran per gram.

Contoh: Bapak Amir selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak Amir tunaikan sebesar 2,5 persen x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.

a. Zakat Profesi

Nisab zakat profesi yaitu 653 kg gabah atau 524 kg beras/makanan pokok. Sedangkan kadar zakat maal, yaitu 2,5 persen. Cara perhitungan zakat maal, yaitu 2,5% x dengan jumlah pendapatan bruto.

b. Zakat Perdagangan

Nisab zakatnya yaitu 653 kg gabah atau 524 kg beras. Sementara kadar zakat maal yaitu 2,5%. Cara untuk menghitungnya, yaitu 2,5% x (aset lancar dikurangi hutang jangka pendek).

c. Zakat Saham

Cara perhitungannya pun sama, yaitu 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang sudah tersimpan selama satu tahun. Perhitungan zakat saham dilakukan dalam satuan lot. Satu lot itu sama dengan 100 lembar. Sementara itu nominal jenis zakat ini yaitu harga pasar/lembar dikalikan 100 lembar.

d. zakat perusahaan

Pola perhitungan jenis zakat ini didasarkan pada laporan keuangan dengan mengurangi aktiva lancar dengan kewajiban. Barulah dikeluarkan  zakatnya sebesar 2,5 persen. Perhitungan jenis zakat perusahaan yaitu 2,5 persen x (aset lancar dikurangi hutang jangka pendek).

Golongan yang Berhak Menerima Zakat:

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan pada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. fakir- Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. miskin- Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil- mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Rekomendasi