Penerbangan Penumpang dari India ke Indonesia Dilarang, Menhub: Kecuali Logistik Vaksin

| 23 Apr 2021 16:52
Penerbangan Penumpang dari India ke Indonesia Dilarang, Menhub: Kecuali Logistik Vaksin
Budi Karya Sumadi (Dok. Antara)

ERA.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan akan melarang seluruh penerbangan penumpang dari India ke Indonesia. Larangan akan diatur dalam Surat Edaran dari Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akan segera diterbitkan.

"Semua penerbangan penumpang (dari India ke Indonesia) tidak kita izinkan. Pengetatan berdasarkan SE dari Dirjen Imigrasi," kata Budi dalam konferensi pers daring, Jumat (23/4/2021).

Namun, kata Budi, masih terdapat pengecualian penerbangan dari India ke Indonesia yang diperbolehkan oleh pemerintah. Khususnya yang terkait dengan pengiriman logistik seperti pengiriman vaksin COVID-19.

"Artinya, kita masih membutuhkan adanya suatu logistik dari India, seperti kegiatan dropping vaksin," kata Budi.

Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan, aturan mengenai pelarangan tersebut akan segera keluar. Dia menyebut, hal serupa pernah dilakukan pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu saat melakukan pelarangan kunjungan dari sejumlah negara seperti Korea Selatan, Iran, dan Italia.

Dengan begitu, Jhoni memastikan pembuatan aturan pelarangan pemberian visa bagi warga negara India maupuan warga negara asing yang pernah tinggal maupun berkunjung ke India dalam kurun waktu 14 hari tidak akan memakan waktu lama.

"Ini akan segera kita buatkan surat edaran khusus untuk warga negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari," kata Jhoni.

Untuk diketahui, aturan tersebut keluar menyusul melonjaknya kasus COVID-19 di India yang disebabkan mutasi stren virus SARS-CoV-2 dan euforia masyarakat India terhadap suksesnya pelaksanaan vaksinasi di negara tersebut.

Diketahui pula, sejumlah sejumlah WN India dikabarkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (21/4). Mereka juga disebut memiliki Kartu Izin TInggal Terbatas (KITAS) dan menumpang pesawat carter. 

Rekomendasi