ERA.id - Jelang Idulfitri, perusahaan memiliki kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100 persen dari upah per bulan. Bila ada kendala seperti keterlambatan dan permasalahan lainnya, perusahaan mendapatkan sanksi yaitu denda 5 persen dari kewajiban THR yang harusnya dikeluarkan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin. Namun sejauh ini, dirinya mengatakan kalau belum ada pengaduan mengenai keterlambatan dari penerima THR dari perusahaan yang ada di Bandung.
"Disnaker sudah membuka posko pengaduan THR di Jalan Martanegara nomor 4. Posko THR ini berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten dan kota. Untuk di Kota, kami bekerja sama dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat," katanya.
Pembayaran THR yang harus dilakukan oleh perusahaan, berdasar kepada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja.
Sementara itu, Ketua DPC SBSI 1992 Kota Bandung, Hermawan mengatakan, soal pembayaran THR, terlalu banyak regulasi yang muncul tetapi penegakkan hukumnya lemah.
"Kalau kita lihat kondisi buruh pekerja, terutama yang tergabung di SBSI, berbicara THR tahun lalu itu masih ada beberapa perusahaan yang memang masih ada penunggakan," ungkapnya.
Kata Hermawan, belajar dari pengalaman tahun lalu, pembayaran THR yang dialami penerima adalah pembayaran secara dicicil.
"Bagi kami, ini merupakan persoalan. Harusnya 7 hari sebelum hari H, tetapi fakta di lapangannya ada yang tidak sesuai," imbuhnya.
Hermawan berharap, perusahaan bisa membayar THR pada tahun ini sesuai aturan. Bahkan jika dicicil itu sudah jelas harus selesai pada H-7.