ERA.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pemeriksaan etik terhadap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dapat berjalan beriringan dengan proses penyidikan.
"Yang kami periksa itu adalah benarkah ada pelanggaran etik di situ, bukan masalah pidana terima suapnya karena soal terima suap itu diperiksa KPK dan dia juga sudah tersangka, apakah sudah kami periksa terkait dugaan pelanggaran etiknya. Sudah," kata Tumpak Hatorangan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (29/4/2021).
Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka untuk kasus dugaan penerimaan suap, agar tidak menaikkan perkara M Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 ke tingkat penyidikan.
"Pemeriksaan di Dewas sudah berjalan, tapi soal kapan disidangkannya tunggu selesai saja deh, kalau sudah selesai pemeriksaannya akan kami sidangkan, tapi tidak menunggu proses di penyidikan di sana, jadi jalan berbarengan," ujar Tumpak pula.
Sedangkan terkait pernyataan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengaku memiliki informasi bahwa M Syahrial pernah berusaha berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Tumpak meminta agar MAKI memberikan bukti.
"Dewas sudah mendengar itu, tapi kalau sekadarnya kuranglah, kami minta kalau ada lebih lagi fakta-faktanya. Kami sudah berhubungan dengan MAKI, tolong sampaikan sepanjang sebatas omongan itu tidak bisa kami lakukan pemeriksaan," kata Tumpak.
Ia pun menyebut bahwa Lili Pintauli hingga saat ini tidak diperiksa Dewas KPK.
"Jadi sampai sekarang kalau ditanya apakah diperiksa. Ya tidak ada, belum ada pemeriksaan, tapi apakah Dewas sudah baca. Sudah," ujar Tumpak menegaskan.
Tumpak juga menyebut pihaknya tidak hanya menunggu laporan mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai maupun pimpinan KPK.
"Kami proaktif, nggak nunggu laporan, ada 2 macam, pertama ada laporan, kedua kalau kami dengar, kami baca media ada segala macam, kami akan proaktif apa benar berita-berita ini tapi tentu tidak kami beritahukan ke kalian (wartawan)," ujar Tumpak.
Dalam konstruksi perkara tersebut, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menemui Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Azis lalu memperkenalkan M Syahrial dengan Stepanus. Syahrial meminta kepada Stepanus agar penyelidikan yang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Setelah pertemuan pertama, Stepanus lalu memperkenalkan Syahrial dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Stepanus bersama Maskur membuat komitmen dengan Syahrial bahwa penyidikan tersebut tidak akan ditindaklanjuti dengan imbalan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial pun mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman Stepanus bernama Riefka Amalia maupun secara tunai, sehingga total yang telah diterima Robin Stepanus adalah Rp1,3 miliar. Stepanus juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank sebesar Rp438 juta.
Dari Rp1,3 miliar tersebut, Maskur mendapat Rp325 juta dan Rp200 juta.