ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jadwal acara, Azis akan diperiksa sebagai saksi atas kasus suap antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial.
"Hari ini saksi Azis Syamsudin telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Ali mengatakan, perkembangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Azis akan dikabarkan setelahnya. "Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK pernah memanggil Azis pada 7 Mei 2021, namun Azis mengonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain. Namun, politisi Golkar itu memenuhi panggilan pemeriksaan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Selain itu, dalam kasus ini nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga muncul. Dia disebut memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.