ERA.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsy menyebut sudah ada dua laporan masuk ke MKD DPR RI terkait Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Laporan tersebut berkaitan kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai yang menyeret nama Azis Syamsuddin.
Aboe mengatakan pihaknya akan segera memproses laporan tersebut pada 6 Mei 2021 setelah DPR RI selesai masa reses. Nantinya setelah proses administrasi rampung, MKD DPR RI akan melanjutkan ke tahap berikutnya
"Kita start di hari tanggal 6 (Mei 2021) kita akan rapat begitu masuk kita langsung penyelesaian administrasinya. Kalau begitu lengkap laporannya, kita akan ke tahap selanjutnya," ujar Aboe kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Aboe mengatakan MKD DPR RI juga akan memanggil Azis setelah memanggil pelapor dan membereskan masalah administratif.
"Pelapornya dulu dong (dipanggil). Kita rapikan dulu secara administratif. Administratifnya benar dulu, kita selesaikan dan kita panggil nanti pak Azis," kata Aboe.
"Tapi kan ini sudah berjalan dengan cepat. Jadi yang menyangkut ke DPRan itu MKD yang akan bekerja," imbuhnya.
Politisi PKS ini juga menegaskan, MKD DPR RI bakal transparan dalam memproses kasus yang sedang menjerat Azis.
"Kita akan akuntabel sekali, sangat terbuka. Pokoknya kita follow up dengan serius, kita lakukan sesuai dengan tata caranya MKD di DPR," katanya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin diadukan ke MKD oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho pada Senin (26/4). Aduan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan Azis dalam suap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Politisi Golkar itu berperan mengenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum penyuapan terjadi.
Adapun saat ini Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan KPK telah mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri kepada Azis yang berlaku sejak 27 April 2021 hingga enam bulan mendatang.