MKD DPR Belum Bersikap Usai Nama Azis Syamsuddin Masuk Dakwaan Kasus Suap Walkot Tanjung Balai

| 04 Sep 2021 18:34
MKD DPR Belum Bersikap Usai Nama Azis Syamsuddin Masuk Dakwaan Kasus Suap Walkot Tanjung Balai
Azis Syamsuddin

ERA.id - Nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsudin masuk dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan apapun karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, juga tidak ingin mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Kasus ini adalah dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik. Kami tidak boleh mempengaruhi proses hukum dengan membuat putusan yang prematur," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

MKD DPR RI, kata Habiburokhman, menghormati proses hukum terhadap Azis. Pihaknya tidak akan mendahului proses hukum terhadap Azis yang sedang berjalan.

"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami gak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, MKD baru akan mengambil putusan terhadap laporan pelanggaran etik Azis setelah ada putusan pengadilan.

"Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan, jika kelak sudah ada putusan pengadilan, ya kami akan menyesuaikan," kata Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju disebut menerima Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan Pattuju dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Jumat (3/9/2021).

Ia adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2020-2021.

Dalam surat dakwan, dia total menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Sementara dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado berjumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.

Syahrial yang merupakan kader Partai Golkar memang sempat berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Di sana, Syahrial meminta dukungan Azis dalam mengikuti Pilkada Tanjungbalai 2021-2026.

"Dan menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi terdakwa terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya, saat menuntut Syahrial 30 Agustus silam.

Kisah selanjutnya, Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsudin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.

Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.

Beberapa hari kemudian, Stepanus Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus Robin untuk disampaikan ke Syahrial.

Atas permintaan tersebut, Stepanus Robin bersedia membantu dan meminta uang senilai Rp1,5 miliar untuk mengamankan perkara. Hal itu kemudian dilaporkan ke Azis Syamsuddin.

Setelah itu, Stepanus Robin menyampaikan Syahrial bahwa ia sudah mengamankan supaya Tim Penyidik KPK tidak jadi ke Tanjungbalai dengan mengatakan "Perkara Pak Wali sudah aman".

Selanjutnya pada sekitar Januari 2021 dan Februari 2021, Stepanus Robin menyampaikan kepada Syahrial bahwa perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial, sudah diamankannya.

Mendengar itu, Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di berbagai tempat dan rekening.

Rekomendasi