Jumhur Hidayat Bebas, Andi Arief Berharap Rizieq Shihab Menyusul

| 06 May 2021 20:42
Jumhur Hidayat Bebas, Andi Arief Berharap Rizieq Shihab Menyusul
Rizieq Shihab {Antara)

ERA.id - Politikus Partai Demokrat Andi Arief bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa perkara penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat.

Menurut Andi, mereka yang ditahan karena alasan politis semestinya dibebaskan, atau setidaknya ditangguhkan penahanannya.

Andi juga berharap penahanan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga ditangguhkan. Hal tersebut diungkapkan Andi Arief menanggapi penangguhan penahanan Jumhur Hidayat. @Andiarief__.

“Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat, penangguhan penahanan dikabulkan oleh hakim,” cuit Andi Arief.

Menurutnya, sudah sewajarnya para tahanan politik itu dibebaskan atau paling tidak ditangguhkan dari penahanan.

“Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan,” lanjut Andi Arief

Oleh sebab itu, Andi Arief pun berharap agar Majelis Hakim menangguhkan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FFI), Habib rizieq Shihab.

"Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur," tandas Andi.

Seperti diketahui, Andi Arief merupakan salah satu dari 20 penjamin Jumhur dalam permohonan penangguhan yang diajukan.

Sebelumnya, Jumhur ditangkap terkait dengan aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu. Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam cuitannya, Jumhur menulis bahwa UU Cipta Kerja dibuat untuk para investor primitif dari China dan pengusaha yang rakus.

Rekomendasi