Satgas: Pemerintah Daerah Harus Karantina Warga Pendatang

| 11 May 2021 22:04
Satgas: Pemerintah Daerah Harus Karantina Warga Pendatang
Ilustrasi (Dok. BNPB)

ERA.id - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan pemerintah daerah untuk mengarantina pendatang yang melanggar larangan mudik untuk mencegah penularan COVID-19.

"Saya meminta kepada pemerintah daerah dan satgas di daerah untuk melakukan karantina selama lima kali 24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerahnya," kata Wiku dalam konferensi pers Satgas Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Karantina pendatang itu, kata dia, wajib dilakukan sebagai salah satu bentuk pencegahan penularan COVID-19 di daerah.

Terkait hal itu, Wiku meminta adanya optimalisasi posko pencegahan COVID-19 yang berada di masing-masing desa atau di tingkat kelurahan.

Wiku menyayangkan masih adanya masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik, meski telah dikeluarkan peniadaan mudik oleh pemerintah sebagai salah satu langkah mencegah penularan COVID-19.

Dampak dari masih adanya masyarakat yang mudik tersebut, ujar Wiku, dapat dilihat dalam dua sampai tiga pekan usai kegiatan mudik.

"Pada prinsipnya terdapat potensi peningkatan kasus apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik, karena mereka berpeluang tertular dan menularkan COVID-19," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wiku meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak melakukan silahturahim fisik dengan memanfaatkan teknologi untuk melakukan silahturahim virtual.

Hal itu, katanya, diperlukan, sebagai salah satu langkah untuk mencegah kenaikan kasus yang biasanya terjadi usai libur panjang dan menekan laju penularan penyakit yang menyerang pernapasan itu.

"Apabila tidak ada lonjakan kasus setelah masa Lebaran, maka perang kita melawan COVID-19 akan semakin dekat dengan kemenangan," ucap Wiku.

Rekomendasi