121.026 Narapidana Muslim Dapat Remisi Idulfitri, 550 Orang Langsung Bebas

| 12 May 2021 14:12
121.026 Narapidana Muslim Dapat Remisi Idulfitri, 550 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi LP (Dok. Dirjen PAS)

ERA.id - Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah. Dari jumlah itu, 120.476 narapidana mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Sementara sisanya 550 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas pada Kamis (13/5/2021) besok.

"Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP (warga binaan pemasyarakatan) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).

Reynhard mengatakan, jumlah penerima remisi khusus terbanyak, berasal dari wilayah Sumatera Utara, yaitu sebanyak 14.906 orang. Kemudian, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.  

Dia memastikan hak warga binaan untuk mendapat remisi akan terpenuhi. Asalkan mereka mengikuti hal-hal yang sudah ditentukan.

Reynhard meminta seluruh warga binaan untuk berperan aktif dalam mengikuti program yang disediakan. Apalagi, program ini bisa menjadi bekal positif untuk kembali ke masyarakat.

Selain itu, para narapidana diminta untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum maupun aturan di lapas, rutan, maupun LPKA.

"Jangan khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," tegasnya.

Lebih lanjut, di tengah kondisi over kapasitas atau kelebihan muatan dan pandemi COVID-19, pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan. Salah satunya, dengan meminta jajaran pemasyarakatan berinteraksi dan berkomunikasi secara baik pada warga binaan.

Selain itu, jajarannya juga terus melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Reynhard mengatakan, hampir seluruh petugas Pemasyarakatan telah menjalani vaksinasi.

Tak hanya itu, saat ini layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan video call, penerimaan tahanan baru sebatas tahanan A.III, perpanjangan pemberian hak Asimilasi dan Integrasi COVID-19, serta pelarangan buka bersama, open house, cuti, dan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana anjuran pemerintah pusat.

Rekomendasi