ERA.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan vaksin COVID-19 boleh digunakan untuk anak usia di bawah 18 tahun.
Hal ini menanggapi adanya kabar vaksin COVID-19 merek Sinopharm aman disuntikan untuk anak-anak.
Adapun vaksin COVID-19 Sinopharm merupakan salah satu merek vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi gotong royong yang diinisiasi oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
"Pemerintah sampai hari ini belum memutuskan untuk vaksinasi di usia muda," ujar Erick seperti dikutip dari kanal YouTube Kadin Indonesia pada Kamis (20/5/2021).
Erick mengatakan, meskipun saat ini ada beberapa merek vaksin COVID-19 yang mengklaim aman digunakan bagi anak-anak, namun hal tersebut juga belum menjadi kebijakan Internasional. Lagipula, saat ini pemerintah Indonesia masih fokus untuk mencapai 70 persen kekebalan kelompok atau herd immunity dari total penduduk yang ada.
Adapun pemerintah menargetkan 181,5 juta penduduk berusia 18 tahun ke atas untuk divaksinasi dan diharapkan rampung pada akhir 2020 atau awal 2021.
"Data-data dari update vaksin dunia disebutkan bahwa baru ada beberapa jenis vaksin yang dianggap bersahabat untuk usia muda. Nah ini tentu bukan kebijakan dari internasional pada saat ini," kata Erick.
"Jadi saat ini lebih baik kita menunggu, mengantisipasi. Toh kita juga masih harus mencapai 70 persen dari jumlah penduduk 180 juta di awal tahun depan, jadi kita fokus di situ dulu," imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menambahkan, bahwa vaksin COVID-19 Sinophram memang mengklaim bisa digunakan untuk usia anak-anak. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun negara yang mengeluarkan kebijakan tersebut.
Sedangkan di Amerika, kata Charles, hanya vaksin merek Pfizer saja yang diperbolehkan oleh otoritas pengawas obat dan makanan setempat untuk digunakan anak usia 12 tahun hingga 17 tahun.
"Sepengatahuan saya Sinopharm sudah mengklaim bisa digunakan untuk anak di bawah umur. Namun sebelum vaksin ini digunakan, di negara manapun harus ada persetujuan dari otoritas pengawas obat dan makanan, dan ini setahu saya belum ada (yang memperbolehkan)," kata Charles.