Jokowi Mau Bikin Tax Amnesty Jilid II, DPR: Nanti Berpengaruh dengan Ketaatan Pajak

| 20 May 2021 15:56
Jokowi Mau Bikin Tax Amnesty Jilid II, DPR: Nanti Berpengaruh dengan Ketaatan Pajak
Ilustrasi Pajak (Dok. Dirjen Pajak)

ERA.id - Pemerintah mewacanakan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang dimasukan ke dalam dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengaku tak sependapat dengan pemerintah. Sebab akan mempengaruhi kepercayaan bagi para pelaku wajib pajak, karena tax amnesty baru dilaksanakan lima tahun lalu.

"Seharusnya pemerintah tidak bicara lagi tentang tax amnesty jilid II karena kemudian akan menimbulkan problem besar bagi para wajib pajak, yang ikut tax amnesty jilid I yang baru dilakukan tahun 2016," kata Said kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).

Dia mengatakan, di negara lain tax amensty hanya dilakukan dalam satu generasi saja. Sehingga, apabila tax amnesty dilakukan setiap tahun akan berpengaruh pada ketaatan pajak.

"Tax amnesty setahu saya di berbagai negara biasanya itu dilakukan dalam satu generasi. Kalau dalam setiap tahun kita tax amnesty kepatuhan pajak kita tidak ada," kata Said.

Daripada memberlakukan kembali tax amnesty, Said menilai sebaiknya pemerintah menggulirkan kebijakan sunset policy. Sebab, diskon pajaknya tidak serendah tax amnesty yang mencapai 2 persen.

"Hemat saya bukan tax amnesty, seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022 dan keberlanjutannya, maka yang dilakukannya adanya sunset policy, tidak memerlukan tax amnesty," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah berkirim surat ke DPR RI untuk merevisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan. Salah satu yang akan dibahas adalah mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Presiden sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini. Pemerintah tentu memperhatikan situasi perekonomian nasional," kata Menko Airlangga saat halalbihalal media secara daring di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (19/5/2021).

Menko Airlangga menjelaskan terdapat sejumlah pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kelima tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Diantaranya, PPN termasuk PPh orang per orang dan pribadi, pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, serta terkait carbon tax, hingga pengampunan pajak atau tax amnesty.

Rekomendasi