ERA.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang etik yang menjerat seorang penyidik lembaga antirasuah Stepanus Robin Pattuju. Dalam sidang tersebut, Dewas juga memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk diminta menjadi saksi.
Usai menjalani persidangan, Azis menyebut pihaknya akan mengikuti proses yang tengah berjalan. Untuk diketahui, politisi Golkar ini diduga mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Stepanus.
"Saya ikut proses yang ada aja," katanya kepada wartawan sebelum meninggalkan kantor Dewan Pengawas KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
Sebelumnya, KPK menetapkan penyidik lembaga antirasuah, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Selain itu, dalam kasus ini nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga muncul. Dia disebut memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor Azis di Gedung DPR RI dan rumah pribadi serta rumah dinasnya. Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dokumen dan barang lainnya yang diduga terkait dengan dugaan suap ini.