Hasil Rapat Tim Kerja Bersama: Pileg-Pilpres 28 Februari 2024, Pilkada 27 November 2024

| 04 Jun 2021 17:15
Hasil Rapat Tim Kerja Bersama: Pileg-Pilpres 28 Februari 2024, Pilkada 27 November 2024
Ilustrasi pemilu serentak (Dok. Antara)

ERA.id - Tim Kerja Bersama persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Adapun Tim Kerja Bersama ini terdiri dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, pemungutan suara untuk Pemilu serentak yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres 2024 akan berlangsung pada tanggal 28 Februari 2024.

"Pada rapat sesi pertama Kamis (3/6) malam telah disepakati beberapa hal. Pertama, hari H coblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024," ujar Luqman kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Luqman mengatakan, tahapan Pemilu serentak 2024 akan dimulai sejak Januari 2022 atau 25 bulan sebelum waktu pemungutan suara digelar. Sedangkan untuk pemungutan suara Pilkada 2024, disepakati digelar pada tanggal 27 November 2024. Untuk syarat pencalonan dalam Pilkada serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD tingkat provinsi atau kabupaten atau kota Pemilu 2024.

"Hari H coblosan Pilkada serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Pemilu 2024 berupa perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024," kata Luqman.

"Poin-poin penting itu semalam sudah disepakati bersama," imbuhnya.

Lebih lanjut, Luqman mengatakan, Tim Kerja Bersama masih akan melanjutkan rapat pada hari ini. Alasannya, karena masih banyak permaslahan krusial yang harus dibahas terkait Pemilu 2024.

Adapun permasalahan yang dimaksud antara lain, yaitu terkait masa jabatan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota yang habis pada 2023, 2024, dan 2025.

"Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua, atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yg berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu," pungkasnya.

Rekomendasi