WNI Pulang dari Luar Negeri Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari

| 05 Jun 2021 06:26
WNI Pulang dari Luar Negeri Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Dok. BNPB)

ERA.id - Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang durasi karantina selama 14 hari. Perpanjangan durasi ini bakal diterapkan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari negara krisis Covid-19.

"Pada prinsipnya mekanisme screening, baik testing maupun karantina, baik masuk atau keluar di Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus," ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Jumat (4/6/2021).

"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19, hal ini akan dirangkum dalam surat edaran terbaru," sambungnya.

Wiku mengatakan, pemerintah sudah memastikan keamanan bagi WNI atau pekerja migran Indonesia yang ingin pulang ke Indonesia. Dia menyebut pemerintah terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Malaysia.

"Perwakilan RI di Malaysia telah menyiapkan rencana kontingensi demi memastikan langkah pemulangan seluruh WNI atau PMI di Malaysia. Pemerintah telah melakukan diplomasi dengan Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan besar risiko kesehatan," tukasnya.

Rekomendasi