ERA.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, tersangka kasus suap Harun Masiku sudah lebih dari 500 hari tak kunjung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menilai pimpinan lembaga antirasuah memang enggan menangkap mantan politisi PDIP tersebut.
"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku. Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa Pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).
Kecurigaan itu makin menguat setelah KPK mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku setelah lebih dari 500 hari menjadi burornan.
Selain itu, keenganan pimpinan KPK menangkap Harun Masiku juga terlihat dari pengembalian paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian. Diketahui, Rossa tergabung ke dalam tim yang menangani kasus Harun.
"Atas dasar itu, ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh Penyelidik maupun Penyidik KPK," kata Kurnia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menegaskan, lembaga bekerja dengan sistem serta prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam melakukan perburuan terhadap tersangka kasus korupsi. Hal ini menanggapi perihal keberadaan Harun Masiku yang disebut berada di Indonesia.
Firli juga menegaskan, setiap perkara yang ditangani KPK dikerjakan oleh tim, bukan perorangan. Sehingga, pencarian maupun keberhasilan menangkap pelaku korupsi merupakan kerja tim.
"Setiap perkara dikerjakan oleh tim yang bukan satu orang," ujar Firli kepada wartawan, Minggu (30/5/2021).
Seperti diketahui, Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK dan telah diburu selama 16 bulan. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun Masiku disebut menyiapkan uang sebesar Rp850 juta agar bisa melenggang masuk ke senayan sebagai anggota DPR RI.