Disindir Berubah Sikap Soal Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD Skakmat Politisi Demokrat: Ngawur!

| 09 Jun 2021 19:07
Disindir Berubah Sikap Soal Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD Skakmat Politisi Demokrat: Ngawur!
Menko Polhukam Mahfud MD. (Anto/ERA.id)

ERA.id - Menko Polhukam Mahfud MD membantah pernyataan politisi Partai Demokrat Benny K. Harman terkait pasal penghinaan presiden di draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mahfud dinilai berubah sikap saat setelah menjadi menteri dibandingkan ketika masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Menanggapi itu, Mahfud menegaskan penghapusan pasal penghinaan presiden sesuai putusan MK dilakukan jauh sebelum dirinya berada di MK.

"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK," tulis Mahfud menanggapi postingan Twitter akun Partai Demokrat, Rabu (9/6/2021)

Mahfud menjelaskan dirinya menjadi hakim di MK pada April 2008. Dia juga menyebut bahwa RKUHP sudah dibahas dan disepakati oleh pemerintah dan DPR jauh sebelum dirinya diangkat menjadi Menko Polhukam.

"Saya jadi hakim MK April 2008. Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR, tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR," kata Mahfud.

Lantaran pengesahan RKUHP ditunda dan masih ada pembahasan antara DPR dan pemerintah, Mahfud meminta Benny untuk mencoret pasal tersebut jika dinilai bermasalah.

"Karena di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Benny menyindir perubahan sikap Mahfud terkait pasal penghinaan presiden. Dia mengatakan, saat era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa melaporkan ke polisi orang yang menghina SBY dengan kerbau pada tahun 2010 lalu. 

Penghinaan itu tidak bisa dilaporkan ke polisi lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin oleh Mahfud MD.

Namun, sikap Mahfud dinilai berubah setelah menjadi menteri. Dari kabar yang dia terima, Mahfud disebut mendukung adanya pasal penghinaan presiden.

"Waktu Presiden Indonesia ke-6, ingat kan, orang bawa kerbau di Bundaran HI lalu dituliskan itu, tidak bisa dibawa ke polisi karena apa? Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP pak, dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini yang saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif," kata Benny saat Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6).

"Hanya, begitu beliau saat ini menjadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi, coba dicek nanti kalau saya salah, kalau saya tidak salah waktu beliau jadi ketua MK," imbuhnya.

Rekomendasi