ERA.id - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyebut sejumlah nama dalam pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (10/6/2019).
Mereka adalah Denny Siregar, Ade Armando, hingga Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda. Rizieq meminta agar mereka yang disebut sebagai penista agama segera diproses hukum.
"Artinya siapa pun yang menista atau menodai agama apa pun harus diproses hukum sesuai Amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres No 1 Tahun 1965 dan KUHP Pasal 156a," kata Rizieq.
"Sebagaimana Ahok Si Penista Al-Qur’an diproses, maka selain Ahok seperti Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, dan semua gerombolan mereka yang sering menodai Agama dan menista Ulama juga harus diproses hukum, sesuai dengan Prinsip Equality Before The Law sebagaimana dimanatkan UUD 1945," tambah Rizieq.
Hal itu merupakan salah satu syarat yang diajukan Rizieq dalam pertemuan dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan eks Kepala Kepolisian RI, Tito Karnavian ketika dirinya masih berada di Arab Saudi pada medio 2017-2018.
Ada tiga syarat yang diminta Rizieq. Pertama, meminta penista agama di Indonesia seperti Denny Siregar, Ade Armando, dan Abu Janda diproses hukum.
Kedua, menyetop kebangkitan PKI di Indonesia dan terakhir menghentikan penjualan aset negara kepada pihak asing.
Merasa namanya disebut dalam pleidoi Rizieq, pegiat media sosial Denny Siregar angkat bicara. Denny mengatakan bahwa Rizieq sayang dengannya hingga namanya kerap disebut bahkan dalam pengadilan
"Nama gua disebut2 mulu ma Riziek. Bahkan di pengadilan. Sayang banget dia ma gua," kata Denny di akun Twitternya, Kamis (10/6/2021).