ERA.id - Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam draf tersebut, tertulis bahwa jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tida terkena pajak. Dengan begitu, apabila RUU KUP disahkan, maka ke depannya sekolah akan dikenakan PPN.
"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus," bunyi draf RUU KUP yang dikutip pada Jumat (11/6/2021).
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 disebutkan bahwa jasa pendidikan tidak dikenakan PPN.
Lewat PMK itu, dirinci kelompok jasa pendidikan yang tidak terkena PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional. Selain itu, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah juga tak dikenai PPN.
Kemudian, masih dalam PMK yang sama, juga dijelaskan jasa penyelenggaraan pendidikan, baik yang formal, non formal, dan informal tidak dikenakan PPN. Adapun untuk pendidikan formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Lalu untuk jasa penyelenggaraan pendidikan non formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan. Juga, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan. Termasuk juga pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pemberdayaan perempuan, dan pendidikan kesetaraan.
Selanjutnya, jasa penyelenggaraan pendidikan informal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Apabila nantinya RUU KUP disetujui dan disahkan oleh DPR RI, maka semua jenis jasa pendidikan tersebut akan dikenakan PPN. Namun, saat ini jasa pendidikan masih bebas PPN.