ERA.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jas layanan kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Merujuk RUU KUP, yang masuk dalam layanan kesehatan yaitu layanan rumah sakit mulai dari dokter umum hingga dukun bayi. Sedangkan dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang berlaku saat ini, pelayanan kesehatan dalam kategori jasa tidak dikenakan PPN. Namun, dalam draf RUU KUP, jasa rumah pelayanan kesehatan dalam kategori kena PPN. Artinya, jika RUU KUP disahkan, maka jasa layanan kesehatan akan dikenakan pajak.
Jika melihat Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2012, yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis diantaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, dan jasa dokter hewan.
Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif.
Selain jasa layanan kesehatan, jenis jasa lain yang dikenakan PPN antara lain yaitu jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Kemudian, ada jasa jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos juga dikenakan PPN. Sebelumnya, jasa tersebut masuk dalam kategori jasa bebas pungutan PPN.
Pada kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP, yakni jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.
"Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan tarifnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah," tulis ayat (3) Pasal 7A draf tersebut.
Secara total, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Maka demikian, hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.