ERA.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjamin kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako yang direncanakan pemerintah tidak akan menyentuh kebutuhan masyarakat yang dijual di pasar tradisional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menerangkan, pengenaan PPN untuk sembako hanya akan menyasar barang kebutuhan pokok berjenis premium.
"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN,” ujarnya dalam siaran pers virtual, Senin (14/6).
Neilmaldrin menjelaskan, akan sangat berbeda ketika sembako ini sifatnya premium.
"Barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok premium," ucapnya.
Neilmardin mengatakan, pembebasan PPN untuk sembako hingga jasa pendidikan selama ini menciptakan distorsi di masyarakat. Alasannya, ada perbedaan harga yang cukup besar.
Dirinya memberikan contoh untuk konsumen daging. Mereka dapat menikmati perlakuan pajak yang sama dengan konsumen daging di pasar tradisional walaupun kedua barang itu mempunyai selisih harga yang jauh.
"Dengan kebijakan ini nantinya diharapkan keadilan bagi seluruh masyarakat tercipta. Karena kami fokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan bagaimana situasi dan kondisi," katanya.
Terkait jasa pendidikan, DJP Kemenkeu juga menjamin rencana pungutan PPN sekolah, tidak akan dikenakan terhadap sekolah negeri.
Menurut pemerintah, ada sekolah tertentu yang mengenakan iuran sangat tinggi kepada siswanya.
Sekolah-sekolah ini lah, yang harus dikenakan pajak agar dapat mensubsidi jasa pendidikan non komersial dengan konsumen masyarakat menengah ke bawah.
"Jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali, yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN," lanjutnya.
Meski begitu, Neilmaldrin belum mau membeberkan berapa batasan harga bahan pokok premium serta tarif jasa pendidikan yang bakal dikenakan PPN itu.
"Yang jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN,” ungkapnya.
“Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya misalnya masyarakat sekolah SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN," pungkasnya.