ERA.id - Komisi X DPR RI memprotes wacana pemerintah yang hendak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Kebijakan tersebut dinilai akan berdampak serius pada penyelenggaraan pendidikan di masa depan, salah satunya membuat biaya pendidikan akan kian mahal.
"Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda melalui keterangan tertulis yang dikutip Jumat (11/6/2021).
Huda mengatakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia memang sebagian dilakukan oleh kalangan swasta. Bahkan ada sebagian dari penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana prasarana penunjangnya.
Namun, menurut Huda, secara umum sektor pendidikan tetap membutuhkan bantuan dari pemerintah, karena masih ada yang mengalami keterbatasan dari sisi sarana prasana maupun lemahnya potensi ekonominya.
"Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya," kata Huda.
Huda mengaku memahami jika pemerintah berusaha memperluas basis objek pajak di tanah air. Apalagi 85 persen pendapatan negara tergantung dari sektor pajak, sehingga menaikkan dan memungut pajak memang menjadi langkah untuk meningkatkan pendapatan negara.
Namun, dia menilai agak kurang tepat jika sektor pendidikan dijadikan salah satu objek pajak. Menurutnya sistem Universal Service Obligation (USO) akan lebih tepat digunakan untuk memeratakan akses Pendidikan. Dengan sistem ini sekolah-sekolah yang dipandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan.
"Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor pendidikan maka output-nya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk Pendidikan juga," kata Huda.
Ke depannya, Huda berharap Kementerian Keuangan mengajak Komisi X yang membidangi pendidikan untuk membicarakan soal wacana tersebut. Kementerian Keuangan bisa datang ke Komisi X untuk memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak jika PPN jasa Pendidikan benar-benar dilaksanakan.
"Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, kita mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam draf tersebut, tertulis bahwa jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tida terkena pajak. Dengn begitu, apabila RUU KUP disahkan, maka ke depannya sekolah akan dikenakan PPN.
"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus," bunyi draf RUU KUP yang dikutip pada Jumat (11/6/2021).
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 disebutkan bahwa jasa pendidikan tidak dikenakan PPN.