PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Kembali Berlakukan WFH

| 15 Jun 2021 06:52
PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Kembali Berlakukan WFH
Ilustrasi (Shutterstock)

ERA.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro). Kebijakan ini diterapkan pada 15-28 Juni.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan perkantoran hanya boleh diisi 25 persen karyawan. Perusahaan wajib membuat jadwal rotasi karyawan yang ke kantor dan bekerja di rumah.

“Work from home 75 persen,” kata Airlangga dalam jumpa pers daring di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (14/6).

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan sekolah di zona merah menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ). Airlangga juga meminta umat beragama di zona merah beribadah di rumah masing-masing.

“Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah ditutup dulu untuk dua minggu,” ujar Airlangga.

Kementerian Kesehatan melaporkan kasus harian COVID-19 pada Senin (14/6) sebanyak 8.189. Dengan penambahan ini maka total kasus di Indonesia menjadi 1.919.547.

Kasus sembuh bertambah 6.143 sehingga total menjadi 1.751.234 atau 91,23% dari kasus terkonfirmasi positif. Kasus meninggal dunia bertambah 237 menjadi 53.116 atau 2,76 dari kasus terkonfirmasi positif.

Sementara itu jumlah pemeriksaan spesimen hari ini sebanyak 69.314.

Sebanyak 36.250 di antaranya adalah pemeriksaan real time-polymerase chain reaction (RT-PCR), 353 tes cepat molekuler (TCM), dan 32.711 tes antigen.

Kasus aktif naik 1.809 sehingga total menjadi 115.197. Adapun jumlah suspect sebanyak 111.747.

Rekomendasi