Info dari Henry Kemkominfo: Tuduh Orang Sebagai Buzzer Bisa Dipenjara

| 18 Jun 2021 10:00
Info dari Henry Kemkominfo: Tuduh Orang Sebagai Buzzer Bisa Dipenjara
Henri Subiakto

ERA.id - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Henry Subiakto memberi komentar kontroversi lagi soal UU ITE dan buzzer.

"Saat ada orang ngetweet yang isinya tuduhan secara pribadi, misal menunjuk orang lain sebagai buzzer rp, padahal tuduhan itu tidak ada bukti, maka pelaku yang sengaja menista agar diketahui umum tersebut, bisa diadukan telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE, yaitu pencemaran nama baik," cuitnya di Twitter.

Praktis, ia mengutarakan orang tak boleh menuduh serampangan ke pihak tertentu sebagai buzzer. Hal itu juga memicu pertanyaan lanjutan dari banyak pihak.

Seperti dari mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Febri heran, mengapa menuduh orang sebagai buzzer dapat disebut sebagai pencemaran nama baik.

"1. Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik? Atau Fitnah? 2. Apakah menjadi buzzerRp nista? 3. Bagaimana kalau ga pake Rp, tp USD misalnya? kan kt ga tahu imbalan atau motivasinya Rp atau valas. Mhn pencerahan, Prof," kata Febri.

Henry lalu membalas, "Bkn masalah hina atau tdk, tp tuduhan itu mengada ada atau fakta? Yg dilarang itu tuduhan tanpa dasar. Setelah itu tergantung korban yg dituduh, dia punya hak untuk mengadukan pelaku. Kalau korban ikhlas, ya tdk diproses," katanya.

Soal buzzer sendiri, istilah ini marak dikenal saat Jokowi memerintah. Sejumlah pegiat media sosial bahkan terang-terangan memakai baju BuzzeRp seperti Eko Kuntadhi.

Asal tahu saja, pada Oktober 2019 lalu, sempat beredar foto tangkapan layar di fanpage Facebook Seword, soal adanya `Kakak Pembina` yang mengakomodir pada buzzer politik pembela Jokowi.

"Tim ini memang tak terlihat. Selain Kakak Pembina dan Presiden, tak ada yang benar-benar tahu komposisi tim ini. Seperti halnya Avengers, setiap orang saling menjaga, menahan diri untuk tidak mengambil gambar. Tapi saya pikir momen ini sayang untuk tidak dibagikan dan diceritakan," demikian tulis Seword di akun Facebook mereka pada 2 Mei 2019.

Rekomendasi