ERA.id - Pemeritah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama. Hal ini sehubungan dengan masih adanya pandemi COVID-19 dan menekan laju penularan virus Corona.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB).
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).
Adapun perubahan yang dimaksud antara lain, libur Tahun Baru Islam 1440 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.
Libur Maulid Nabi pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.
"Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. Itu tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga Kementerian," kata Muhadjir.