ERA.id - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bakal mengirimkan surat edaran ke perusahaan dan juga kepala daerah, terkait perubahan hari libur nasional dan peniadaan cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Keputusan tersebut diambil setelah Menko PMK Muhadjir Effendi menggelar rapat bersama tiga menteri terkait yaitu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
"Setelah adanya penandatangan SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri ini kami akan menindaklanjuti berupa memberi surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati, dan wali kota," ujar Ida dalam konferensi pers secara daring, Jumat (18/6/2021).
Ida mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja sepakat dengan pergeseran hari libur nasional dan peniadaan cuti bersama. Hal itu, merupakan bentuk ikhtiar bersama dalam menekan laju penularan COVID-19.
"Kami sepakat perlu melakukan ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran COVID-19 yang lebih masif," tegasnya.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama. Hal ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB).
Adapun perubahan yang dimaksud antara lain, libur Tahun Baru Islam 1440 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.
Libur Maulid Nabi pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.