ERA.id - Pemerintah mengubah libur nasional dan meniadakan cuti bersama Hari Raya Natal 2021. Hal ini disebabkan masih adanya bahaya pandemi COVID-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, dua hari libur nasional yang bertepatan dengan hari raya umat Islam bukan ditiadakan, melainkan hanya digeser.
"Ada pergeseran hari libur nasional, pergeseran yang tidak ditiadakan. Pertama hari libur peringatan Tahun Baru Hijriah itu hari Selasa digeser hari Rabu. Sama libur Maulid Nabi, jatuh hari Selasa dan digeser di hari Rabu," ujar Yaqut dalam konferensi pers daring, Jumat (18/6/2021).
Keputusan tersebut, kata Yaqut, bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi kejiawaan umat beragama, khususnya umat Mulsim. Dia mengatakan, meskipun pandemi COVID-19 masih belum bisa tertangani, namun hari libur keagamaan tetap ada.
Hal itu, kata Yaqut, juga sebagai bentuk penghargaan terhadap umat beragama.
"Pemerintah ini memahami psikologi atau kejiwaan umat beragama di Indonesia terutama umat Islam. Jadi meski pandemi COVID-19 masih ada di mana-mana, belum hilang secara seluruhnya, tapi hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama," kata Yaqut.
Sedangkan terkait peniadaan cuti Hari Raya Natal yang jatuh di tanggal 24 Desember, menurut Yaqut ini merupakan bgaian dari usaha bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menekan laju penularan COVID-19. Di samping itu, pemerintah akan terus menjalankan program vaksinasi COVID-19 dan mengampanyekan protokol kesehatan secara ketat.
"Demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di 24 desember, saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari COVID-19. Jadi ikhtiar ini sejalan dengan vaksinasi dan mengampanyekan protokol kesehatan," kata Yaqut.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB).
Adapun perubahan yang dimaksud antara lain, libur Tahun Baru Islam 1440 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.
Libur Maulid Nabi pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.